Sunday 23 October 2011

Pengantar Forensik Teknologi Informasi

Tulisan ini berisikan materi Freezing The Scene yaitu mengenai pengumpulan bukti atas sebuah kejadian tindak kejahatan. Bagian ini merupakan bagian pertama mengenai pembahasan materi Freezing The Scene.

Freezing The Scene

Forensik komputer adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan. Aktivitas forensik komputer, diantaranya:

1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan

2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

Adapun aktivitas forensik komputer biasanya dilakukan dalam dua konteks utama. Pertama adalah konteks terkait dengan pengumpulan dan penyimpanan data berisi seluruh rekaman detail mengenai aktivitas rutin yang dilaksanakan oleh organisasi atau perusahaan tertentu yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dan kedua adalah pengumpulan data yang ditujukan khusus dalam konteks adanya suatu tindakan kejahatan berbasis teknologi.

1. Perlunya Perlindungan Bukti

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Electronic Privacy Information Center (EPIC), “Sejak 1992 jumlah kasus kejahatan komputer telah meningkat tiga kali. Dari 419 kasus yang diajukan oleh penuntut hanya 83 yang dieksekusi karena kurangnya bukti. Saat suatu kasus diajukan bisa memakan waktu persidangan sampai lima tahun. Alasannya adalah bukti yang dikumpulkan pada kasus kejahatan komputer sangat kompleks.”

Banyak kasus tidak dibawa ke pengadilan karena barang bukti yang tidak memadai. Bukti harus ditangani secara hati-hati untuk mencegah penolakan dalam pengadilan, karena rusak atau mengalami perubahan. Barang bukti komputer merupakan benda yang sensitif dan bisa mengalami kerusakan karena salah penanganan. Ahli forensik harus menanganinya sedemikian sehingga dijamin tidak ada kerusakan atau perubahan.

Ahli forensik bisa mengidentifikasikan penyusupan dengan mengetahui apa yang harus dicari, dimana, dan bukti lain yang diperlukan. Informasi harus mencukupi untuk menentukan apakah upaya penegakan hukum harus disertakan. Proteksi barang bukti merupakan suatu hal yang krusial. Barang bukti tidak boleh rusak atau berubah selama tahapan dan proses recovery dan analisis, juga diproteksi dari kerusakan virus dan mekanis/elektromekanis. Proses harus dilakukan secepat mungkin setelah insiden supaya detilnya masih terekam baik oleh mereka yang terlibat. Hal itu bisa dimulai dengan catatan secara kronologis. Misalnya tentang tanggal, jam, dan deskripsi komputer. Bila menganalisa server mungkin akan diperiksa event log. Karena user bisa mengubah waktu dengan mudah, perhatikanlah bagaimana kecocokannya dengan kronologi kejadian. Buka komputer dan lihat apakah ada lebih dari satu hard disk, catat peripheral apa yang terhubung, termasuk nomor seri hard disk. Beberapa ancaman terhadap barang bukti :

· Virus – Bisa mengakibatkan kerusakan atau perubahan file.

· Prosedur cleanup – Adanya program atau script yang menghapus file saat komputer shutdown atau start up.

· Ancaman eksternal, misal dari lingkungan yang tidak kondusif sehingga merusak data. Seperti tempat yang terlalu panas, dingin, atau lembab.

Sumber :

http://www.idsirtii.or.id/content/files/IDSIRTII-Artikel-ForensikKomputer.pdf

http://www.pmsommer.com/digifootprint07.pdf

http://budi.insan.co.id/courses/el695/projects/report-firrar.rtf

http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc

http://deathwhyy.blogspot.com/2011/03/digital-forensik-investigasi.html


Bagian 1 : Agnesia Octavira (50408047)

Selanjutnya :

Bagian 2 : Aini Qorira (50408071)

Bagian 3 : Bulan Ratu P (50408213)

Bagian 4 : Tara Septirani (50408817)

Bagian 5 : Khonita Uswatin (50408495)

Kelas 4IA07

 

sweet Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon | Sponsored by: Website Templates | Premium Wordpress Themes | consumer products. Distributed by: blogger template